Sebagai informasi, dana desa merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk stimulan berkesinambungan ke desa-desa Se-Indonesia yang digelontorkan tiap tahun, yang peruntukannya 80 persen untuk bidang infrastruktur dan 20 persen untuk Pemberdayaan Masayarakat (non fisik). Prosentase pembagian anggaran untuk fisik dan non fisik bisa saja berbeda tergantung taraf kemajuan desa itu sendiri. (adi/red)
PENGASPALAN JALAN JUGA DILAKUKAN HINGGA KE PELOSOK BLOK, KHUSUSNYA DI DAERAH YANG RAWAN GENANGAN AIR. HAL INI DISAMBUT ANTUSIAS WARGA SETEMPAT KARENA MEREKA TIDAK LAGI TERISOLIR SAAT HUJAN
