Keduanya kini masuk ke dalam daftar orang yang dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Surat pencegahan itu dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka, seperti dilansir detikcom, Jumat (27/12/2019).
Kejagung memastikan ada praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun. (red)
