“PPPK yang hasil tes tahun kemarin saja belum diangkat,” ucapnya.
Padahal, dengan PPPK status guru honorer akan menjadi jelas lantaran akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui jalur itu, para guru honorer nanti statusnya bukan PNS, tapi dinilai lebih baik ketimbang berstatus honorer. (dtc)
