Eks Presdir Lippo Kirim Surat ke Presiden, Isinya Bukti Percakapan Elektronik Edy

Eks Presdir Lippo Kirim Surat ke Presiden, Isinya Bukti Percakapan Elektronik Edy
0 Komentar

(8) Atas kesaksian EDS yang mengandung fitnah pada butir 3, keskasian pada butir 4 dan catatan pada butir 5 diatas, saya telah membuat laporan/pengaduan ke Polisi. Dan pihak Kepolisian telah melakukan penyidikan, dan telah menemuka bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan bahwa saya telah memberikan uang suap sebesar RP. 10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta memalui surat Nomor B/3479/XI/2019/RESKRIM tanggal 12 November 2019.

Setelah berkarya selama 30 tahun dimana 95% waktu mengabdi dibidang perbankan Lippo Group, setelah mengalami dan menghadapi proses kasus KPK- Meikarta, saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya tidak dapat memahami atau mau berspekulasi atas motif KPK dalam memaksakan saya dijadikan tersangka dan harus segera ditahan. Namun saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap pihak dan/atau oknum yang memiliki kepentingan, yang mengkondisikan agar saya dijadikan tersangka, ditahan dan sudah diputuskan bersalah.

Besar harapan saya agar permohonan ini dapat dipenuhi, dan kedepan, dengan adanya dewan pengawas KPK, kejadian yang menimpa saya agar tidak menimpa orang lain, dan bahwa pepatah yang mengatakan “hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas” adalah tidak benar. Atas perhatian bapak presiden saya haturkan terimakasih. Isi surat seperti itulah yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh Bartholomeus Toto.

Baca Juga:Belum Dilaunching, Program Karawang Cerdas Disoal!Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejari Kota Sukabumi Selamatkan Uang Negara

Terkait dengan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edy Dwi Soesianto, ketika di Telepon ke selulernya, Sabtu pagi (7/12/2019) Teleponya Mati, alias tidak nyambung. (rls)

0 Komentar