(3) Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar yang ditujukan kepada saya tersebut dalam sidang Billy Sindoro/ Neneng Hasanah Yasin, dimana Edy Dwi Susieanto (EDS) staf PT Lippo Cikarang, Tbk bersaksi bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 Milyar untuk penerbitan IPP Meikarta. Lebih jauh EDS membuat Narasi bahwa uang sebesar Rp 10,5 Milyar tersebut diterima secara tunai dari Lippo Karawaci melalui Melda Peni Lestari, Sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, dimasa itu.
(4) Melda Peni Lestari dalam sidang telah mebantah pernah memberikan uang tunai Rp 10 Milyar kepada EDS. Namun Melda Peni Lestara malah diancam telah bersaksi palsu. (5) Sementara itu secara pribadi dan terpisah EDS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: (ada bukti catatan elektronik percakapan dengan EDS) a. EDS mengaku ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi RP 10,5 Milyar.
b. EDS menyatakan bahwa memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro, dkk.
c. Eds juga menyatakan bahwa sengaja sepakat degan penyidik KPK mengenai pemberian uang RP 10,5 Milyar dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:
Baca Juga:Belum Dilaunching, Program Karawang Cerdas Disoal!Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejari Kota Sukabumi Selamatkan Uang Negara
i. agar suap-suap dimasalalu tidak diungkit-ungkit KPK. Yang menurut keterangan EDS, ini juga sejalan dengan perintaan”ibu” (neneng hasanah yasin). ii. Agar suap-suap untuk perizinan diluar Meikarta dimasa lalu yang melibatkan pejabat kantor pusat (Lippo Karawaci) tidak terungkit oleh KPK. d. Baik EDS maupun Satriyadi, tangan kanan EDS, keduanya menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam urusan perizinan PT.Lippo Cikarang Tbk.
(6) Dalam rangkaian proses gratifikasi Meikarta, hanya EDS seseorang yang secara lisan tanpa didukung bukti maupun fakta, yang bersaksi bahwa saya terlibat dalam suap meikarta. (7) saya sebagai pribadi maupun saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,Tbk tidak memiliki motif, kapasitas, kewenangan, maupun alasan apapun untuk memberikan suap untuk perijinan Meikarta.
