Bahas Penetapan UMK 2020, Disnaker – Serikat Pekerja Gelar Pertemuan

Bahas Penetapan UMK 2020, Disnaker - Serikat Pekerja Gelar Pertemuan
0 Komentar

Pada hurup (d) disebutkan bahwa dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Salah seorang buruh yang hadir pada acara tersebut, Ajay, kepada wartawan mengatakan perundingan bipartit itu dinilai tak menguntungkan buruh karena memberi ruang kepada pengusaha untuk membayar upah rendah.
“Jika memang dilakukan perundingan bipartit, lalu patokan upahnya dari mana? Apakah dari UMK 2020, atau UMK tahun sebelumnya? Atau bagaimana jika patokannya dari UMP?” kata Ajay.
Oleh sebab itu, katanya, pihaknya secara tegas menolak diktum terkait upah padat karya ini. Ia tetap meminta Gubernur mencabut pasal yang dinilai merugikan buruh atau pekerja itu, tandasnya. (rls/hms jabar)

Laman:

1 2
0 Komentar