Aktivis Anti Korupsi sekaligus Praktisi Hukum M Sofyan, SH mengatakan, logika hukum akan terpenuhi jika KPK menetapkan tersangka baru dari unsur legislatif.
“Kasus suap inikan terkait perubahan rencana tata ruang dan tata wilayah jadi sudah seharusnya tersangka selain SUN dan dua orang swasta tersebut ada juga dari pihak DPRD, perubahan RT-RW itu harus persetuahuan DPRD, ini logika hukumnya,” pungkas Sofyan di Jakarta.
Seperti diketahui Jumat (29/11), KPK kembali memeriksa mantan Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko).
Baca Juga:Dirut Garuda Dipecat Gara-gara Selundupkan Moge di PesawatPangdam III/Siliwangi Lepas Satgas Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Libanon
Mereka yang tampak hadir adalah mantan anggota DPRD Sukaryadi dan Wartipan Suwanda, serta anggota DPRD aktif Suhaeti, terlihat juga Deny mantan ajudan SUN.
Dua nama lain Anggota DPRD Kab Cirebon Aan Setiyawan diperiksa di Jakarta lantaran namanya serta kolegaanya di DPR Suherman disebut dalam rekam percakapan yang saat ini menjadi alat bukti di KPK.
Sementara itu, Mus yang diduga menerima uang suap Rp 1,5 Miliar merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ex Ketua DPRD Kab Cirebon juga beberapa kali pernah diminta keterangan oleh KPK, Mus saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kab Cirebon dari F PDIP masa bakti 2019-2024. (dbs/tim)
