Reaksi saya pertama, sejak diangkat menjadi Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk merasa keberatan, karena property bukan bidang keahliannya. Tapi, dirinmya bukan tidak mau belajar. “Saya tidak memiliki pengalaman sama sekali dibidang proprty, sementara tanggung jawab yang diemban begitu besar, “ jelas Toto.
Dituduh Edy Suap Rp. 10,5 Milyar
Berangkat dari proverti yang bukan bidanya, kini dirinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK yang sudah satu pekan lalu. Ia dianggap menyerahkan uang Rp 10,5 Milyar pada Neneng Hasanah Yasin via Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, Edy Dwi Soesianto. Neneng sudah divonis bersalah dalam kasus suap tersebut pada mega proyek Meikarta.
Dipersidangan 14 Januari 2019, Edy menyebutkan ia menerima uang dari Melda Peni Lestari selaku sekretaris direksi PT Lippo Cikarang senilai Rp 10,5 Milyar sepengetahuan Toto. Uang itu setelah sebelumnya, diminta ajudan Neneng yang meminta imbalan atas pengurusan IPPT.
Baca Juga:Sebuah Pabrik di Patokbeusi Subang KebakaranKang Emil Ajak Milenial Jadi CEO BUMDes
“Saya ditanya apakah pernah saya sebagai presdir keluarkan uang tidak resmi Rp 10,5 Milyar. Saya jawab tidak pernah. Lagian, sebagai perusahaan publik yang keuangannya diaudit dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mana mungkin saya keluarkan uang tidak resmi sebesar itu. Saya juga tidak punya otoritas untuk menganggarkan uang di luar yang sudah dianggarkan,” ujar Toto.
Melda Peni Lestari sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Melda dikonfirmasi soal penyerahan yang Rp 10,5 milyar di helipad PT Lippo Cikarang. Melda juga, membantah semua pertanyaan jaksa KPK dan hakim soal pemberian uang itu dan konsekuensinya, ia sempat diancam jaksa karena memberi keterangan palsu. Saat itu, Melda diperiksa sebagai saksi di sidang. Dia tidak mengetahui soal pemberian uang. Di sidang dia tertekan, dia yang hamil muda, kemudian Melda keguguran.
Selama berbicara di video, Toto lebih banyak berbicara tidak terima dengan penahanannya. Pasalnya, ia menganggap jadi tersangka karena keterangan saksi Edy Dwi Soesianto di persidangan, tanpa didukung bukti lain. Selain itu, di video, Toto juga menyinggung soal KPK hingga James Riyadi.
Atas penahanan Toto, pengacaranya Supriyadi diketahu sudah mengajukan gugatan dan praperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan melakukan gugatan praperadilan yakni Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka hanya berdasar satu alat bukti. Dalam kasus dugaan pemberian suap untuk memuluskan perizinan Meikarta ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis bersalah sejumlah pihak.Yaitu, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama. Henry Jasmen dan Taryudi.
