Harsono juga merasa kaget kalau Cr hanya menerima upah kerja satu bulan dan tujuh bulan dia bekerja. “Kami pun tak pernah menekan Cr dan yang magang lainnya dengan kewajiban kerja,” ucapnya.
Begitupun dengan Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, Aab A Subandi, dalam pertemuan itu dia kembali menegaskan kalau dirinya tak tahu menahu soal adanya pungutan tersebut.
“Coba kalau menurut si Bn uang itu untuk saya, apakah melihat gak dia memberikan kepada saya?” tanya Subandi kepada Cr.
Baca Juga:11 Desember Bupati Cirebon Umumkan Putusan Sengketa Pilwu 2019, Ini PenjelasannyaSah! APBD Kota Sukabumi sudah Ketok Palu
“Waktu memberikan uang yang 20 juta itu, saya cuma disuruh nunggu di musholla. Jadi saya tidak tahu,” timpal Cr.
Dalam kaitan ini, Subandi kembali menegaskan, kalau namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh oknum berinisial Bn. “Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Sekali lagi saya mewanti-wanti kepada masyarakat untuk jangan mempercayai siapa saja yang mengaku bisa memasukan kerja, apalagi sampai meminta sejumlah uang,” katanya.
Dalam pertemuan itu, pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon melalui UPT Pelatihan Kerja akan mengupayakan untuk memberikan sisa upah Cr yang belum diterimanya itu. (crd)
