CIREBON – Seorang pemuda, berinisial Cr warga Desa Kudukeras Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, terpaksa harus mengubur impiannya, memiliki masa depan cerah, dengan bekerja di instansi pemerintahan.
Padahal, untuk mendapatkan pekerjaan itu, dia harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Namun, kenyataan yang dia dapatkan hanyalah kepahitan. Pahitnya, setelah masuk kerja, dia hanya mendapatkan upah bulanan sebesar Rp 300 ribu. Parahnya, upah bulanan itu hanya dia peroleh satu kali, selama tujuh bulan dia bekerja sebagai tenaga lepas di instansi tersebut.
Kepada jabarpublisher, Cr berkisah, awalnya dia bertemu dengan seseorang berinisial Bn. Kepada Cr, Bn mengaku bisa memasukannya bekerja sebagai tenaga honor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon. Tapi ada syaratnya, salah satunya harus menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga:11 Desember Bupati Cirebon Umumkan Putusan Sengketa Pilwu 2019, Ini PenjelasannyaSah! APBD Kota Sukabumi sudah Ketok Palu
“Karena saya pengen bekerja, saya sanggupi syarat itu. Pertama dia minta sekian juta untuk administrasi,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Cr, Bn meminta lagi sebesar Rp 20 juta, katanya sih untuk diberikan kepada kepala dinasnya. “Dan saat itu saya memberikannya. Ketika itu sekitar bulan Marer 2018,” ucap Cr.
Cr pun oleh Bn kemudian diajak ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon, di Jalan Cipto, Kota Cirebon. “Tapi saat itu saya disuruh nunggu di mushola. Bn yang masuk sendiri, katanya sih menemui kepala dinasnya,” kata Cr.
Beberapa hari kemudian, Bn kembali menghubunginya dan meminta uang tambahan, dalihnya untuk administrasi lagi. Cr kembali memberikannya. “Kalau ditotal ada kayaknya sekitar 40 jutaan,” ucap Cr.
Singkat cerita, Cr pun diterima, namun dia ditempatkan di UPT Pelatihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Plumbon, Kabupaten Cirebon. Cr bekerja sebagai kurir. “Ya seperti pegawai lainnya, saya pakai seragam. Dan seragam itu diberi oleh Bn. Kerjaan saya cuma nganter-nganter surat. Saya mulai kerja pada pertengahan Maret 2018,” kata Cr.
Setelah sebulan bekerja, Cr kemudian menerima honor. Namun alangkah terkejutnya dia, karena honor yang diterima cuma Rp 300 ribu. “Padahalkan yang dijanjikan Bn saya akan menerima gaji sesuai UMK, karena berstatus tenaga honorer,” ujar Cr.
