CIREBON – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Cirebon saat ini tengah harap-harap cemas menunggu putusan Bupati Cirebon atas aduan sengketa dugaan kecurangan pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2019 yang dilayangkan para pelapor kepada Panwas dalam hal ini Kantor Kesbang Linmas Kabupaten Cirebon. Guna menelisik lebih dalam masalah ini, Tim Jabar Publisher akhirnya mendatangai Kantor Kesbang Linmas Kab Cirebon, Jumat (29/11/2019) guna mendapatkan kepastian, mengingat sudah satu bulan lebih dua hari, Pilwu Serentak 2019 Kabupaten Cirebon ini digelar.
KESBANGLINMAS – Disinilah para calon kuwu melaporkan dugaan kecurangan dan sengketa pilwu.
Anggota Tim Pengawas Kesbang Linmas Kab Cirebon Agis Waisada Eka Prasti saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa putusan yang akan disampaikan nanti tetap mengacu pada aturan yakni Peraturan Bupati Cirebon tentang Pilwu Serentak. “Pengumuman akan dilakukan pada Tanggal 11 Desember 2019 mendatang. Karena perhitungan satu bulan itu tidak termasuk hari libur, jadi hanya hari kerja saja yang dihitung. Dan sebenarnya sudah dijelaskan bahwa aduan yang bisa masuk kualifikasi adalah yang selisih suaranya kurang dari 1 persen. Namun karena atas instruksi Ketua Tim Pengawas Kabupaten, akhirnya kita tampung dulu semuanya. Dan merujuak pada Pasal 61, Bupati punya kewenangan apakah aduan ini akan dilanjut atau tidak, kalau kita gak punya kewenangan ke sana,” ungkapnya. Terkait apakah ada aduan pidana dari para pelapor, Ia mengungkapkan bahwa ada temuan dugaan money politics, namun mengacu pada perbup, hal itu bukan merupakan ranah institusinya.
Baca Juga:Sah! APBD Kota Sukabumi sudah Ketok PaluDerus: Karawang Harus Punya Produk Unggulan
Pak Agis, begitu Ia akrab disapa juga menegaskan bahwa jika mengacu pada Perbup, maka akan ada banyak pelapor yang ‘gugur’ saat mereka mengajukan gugatan kemarin. Namun karena memakai azas etika dan demi kebaikan bersama, akhirnya Tim Panwas berinisiatif untuk keluar dari pakem tersebut dan memilih menampung semua aduan terlebih dahulu. “Sebenarnya panitia itu sudah tahu kalau pun tidak disampaikan dan harusnya tidak perlu bertanya peraturannya seperti apa, karena pasti mereka sudah baca. Dan dalam aturan, Panitia juga punya kewenangan penuh untuk menetapkan putusan (hasil pilwu),” jelasnya.
