Tekan Kebocoran, Bapenda Sosialisasikan Tapping Box pada 200 Wajib Pajak

Tekan Kebocoran, Bapenda Sosialisasikan Tapping Box pada 200 Wajib Pajak
Sosialisasi pemasangan alat Tapping Box oleh Bapenda Kabupaten Bekasi kepada wajib pajak diharapkan mampu menekan kebocoran pajak hotel, restoran dan parkir. (foto: tle)
0 Komentar

BEKASI –Menindaklanjuti
anjuran dari Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorpsugah) KPK RI untuk
menekan kebocoran dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan tempat parkir,
Pemerintah Kabupaten Bekasi mensosialisasikan pemasangan alat monitor transaksi
perekam pajak atau Tapping Box. Kegiatan yang dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria
Atmaja didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asda III dan Kepala
Inspektorat itu berlangsung di Aula Wibawa Mukti, Senin (18/11/2019).

“Kita akan
pasang sebanyak 200 alat dulu ke beberapa titik lokasi, namun akan dilakukan
survei dahulu setelah sosialisasi ini,” ungkap Eka kepada sejumlah wartawan.

Pemkab Bekasi,
kata Eka, bakal memasang alat transaksi pajak tersebut secara masal. Namun,
alat yang akan dipasang di tahap pertama adalah sebanyak 200 dari total wajib
pajak sebanyak 568 wajib pajak.

Baca Juga:2 SMK di Cianjur Bentrok! 1 Pelajar Kena Sabetan SajamKepala Daerah se-Indonesia akan Ngumpul di Bandung, Bahas ini…

“Kedepan
mungkin penambahan pemasangan alat akan dilakukan dengan bekerjasama dengan Bank
BJB untuk memasang ke beberapa titik diantaranya restoran, hotel, hiburan serta
parkir,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan
terpasangnya alat tersebut bisa meningkatkan pendapatan yang signifikan dari
sektor pajak terutama yang paling dominan diantaranya hotel, restoran, hiburan
dan parkir.

Sementara itu,
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi 
mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi terhadap wajib pajak ada optimalisasi
peningkatan pendapatan pajak asli daerah (PAD) dari sektor wajib pajak
diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir. 

Menurut Herman,
hari ini sosialisasi dilakukan kepada 200 Wajib Pajak dan sisanya akan digelar
pada hari Selasa 19/11/2019 yang diikuti sekitar 368 Wajib Pajak. Kegiatan ini
sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya dari tahun 2016 rencana ini diminta dan alat perekaman dapat operasionalkan, tahun ini kita uji coba kan dan tahun 2020 mudah-mudahan sudah terpasang keseluruhan,” jelasnya. (red)

0 Komentar