KOTA BANDUNG – Guna mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar resmi membuka pendaftaran open recruitment atau seleksi terbuka pada Kamis (7/11/19).
Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar menyatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah mengeluarkan rekomendasi open recruitment tersebut. Karena jabatan Sekda begitu strategis, dia pun memastikan open recruitment dilakukan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi.
“Pengisian jabatan Sekretaris Daerah menjadi penting karena roda pemerintahan dan pembangunan harus berjalan. Jabatan Sekda sangat strategis, maka jabatan itu harus segera diisi oleh pejabat yang kompeten,” kata Yerry di Kantor BKD Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/11/19).
Baca Juga:Dari Pisah Sambut Pangdam III Siliwangi: Jangan Menyerah Apapun Tugasnya!Atasi Masalah Ijin dan Pajak Reklame, Bapenda Siapkan Sijapri
“Selain sebagai Kepala Perangkat Daerah, Sekda juga menjadi Kepala Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Ketua TKPRD, Ketua Tim Penilaiaan Kinerja, dan menjadi pejabat yang berwenang dengan kepegawaian,” imbuhnya.
Open recruitment untuk Jabatan Sekda Jabar sendiri akan dimulai dengan proses pendaftaran yang dilakukan pada 7 sampai 21 November 2019. Kemudian, pada 22 November 2019, akan dilakukan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, dan pengumuman seleksi administrasi.
Setelah itu, open recruitment masuk tahap assessment kompetensi dan potensi yang digelar pada 25-26 November 2019. Tahap selanjutnya adalah penulisan makalah. Dan pada 3 Desember 2019, pansel bakal mengumumkan hasil assessment kompetensi serta potensi.
“Kemudian ada seleksi kesehatan dan MMPI pada 5 Desember dan wawancara pansel pada 9-10 Desember. Setelah wawancara, pansel akan mengumumkan tiga kandidat yang disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk disampaikan ke Presiden RI,” kata Yerry.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, BKD Jabar telah menetapkan panitia seleksi (pansel) yang berjumlah tujuh orang.
Menurut Yerry, pansel sendiri terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, serta empat akademisi dengan latar belakang berbeda.
“Sesuai aturan, pansel dari internal atau birokrasi itu 45 persen. Tapi, karena tidak ada pejabat Eselon I-B yang selevel dengan jabatan yang diisi, pansel dari birokrasi berasal dari tiga kementerian,” ucapnya.
