BEKASI – Untuk mengatasi permasalahan ijin dan pajak reklame yang
seringkali terjadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi
menyiapkan inovasi baru berupa aplikasi system berbasis teknologi yang bernama
Sijapri. System tersebut rencananya bakal lounching pada akhir November 2019
ini.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten
Bekasi, Akam Muharram, berharap dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi
Pajak Reklame dan Ijin Reklame Terintegrasi atau Sijapri ini kedepannya proses pembayaran
pajak bisa lebih termonitor dengan baik. Selama ini sebelum ada Sijapri, kata Akam,
pihaknya kesulitan mendeteksi proses yang sudah atau sedang ditempuh oleh para
pemohon wajib pajak.
“Bukan kebocoran. Tapi pengawasannya masih dilakukan secara
manual, atau bersifat konvensional. Belum secara system yang terintegrasi. Dengan
Sijapri kita bisa krosscek alur prosesnya, sudah sampai dimana. Jangan sampai
pajak dibayar tapi ijin tidak diurus. Atau sebaliknya, ijin diurus namun pajak
tidak dibayar,” jelasnya.
Baca Juga:Dibanjiri Lautan Manusia, Festival Budaya Ciledug Sukses Besar!Monitoring DD Tahap II 2019 Desa Pabuaran Lor Lancar Jaya, Ini Rincian Kegiatannya
Meski di Kabupaten Bekasi baru dipersiapkan untuk lounching,
namun program serupa di tempat lain seperti Bogor sudah dipakai. Akam
berpatokan selama program tersebut berdampak baik, tidak ada salahnya jika
diterapkan di Kabupaten Bekasi.
Aplikasi Sijapri ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya;
Bapenda, Bank Jabar Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Daerah Kabupaten Bekasi. Dan dibuat tanpa menggunakan biaya
dari APBD.
“Aplikasi ini nantinya bersifat online. Ada dua, front office
dan back office. Front office bisa diakses oleh pemohon atau wajib pajak.
Sedangkan, back office hanya bisa diakses oleh petugas. Makanya untuk lounching
pertama Sijapri, Bapenda dan DPMPTSP dulu sebagai dinas teknis yang menggunakan,”
ungkapnya.
Karena aplikasi ini berbasis web, kata Akam, dalam prosesnya nanti
pemohon menyiapkan persyaratannya pengajuan ijin berupa copy scan dokumen.
Selanjutnya masing-masing pemohon akan mendapatkan akun dari emailnya. Akun
tersebut digunakan pemohon untuk mengakses proses pengajuannya. Untuk tahap uji
coba nantinya pemohon akan dipandu dulu oleh petugas. Setelah sukses barulah
aplikasi ini disosialisasikan kepada pemohon wajib pajak.
“Nanti konsepnya pakai less paper office. Namun untuk penerbitan ijinnya tetap menggunakan format tandatangan basah. Kita juga masih menunggu kesiapan DPMPTSP untuk tandatangan secara elektronik. Kedepannya pemohon bisa akses proses pengajuannya sejauh mana melalui front office. Sedangkan dari back office petugas bisa mendeteksi jika ada pengajuan baru dan sudah masuk belum retribusi pajaknya,” demikian Akam. (Red)
