Usai pencoblosan, Pemkab melalui Kesbangpol dan DPMD akan memfasilitasi bila terjadi gugatan dari para calon kuwu atas hasil perolehan suara maupun proses pilwu. Sesuai aturan, gugatan maksimal diajukan pada H+3 setelah pencoblosan. (tim)
Pilwu 2019, Ada 51 Pertahana Tumbang & Belasan Calon Kuwu Ajukan Gugatan
