CIREBON – Perhelatan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Kabupaten Cirebon di Desa Dompyong masih menyisakan sengketa. Buntut protes ratusan massa dari kubu calon kuwu no urut 2, 3, 4, dan 5 pada Selasa (29/10/2019) malam, kini berujung pada pelaporan kepada Pengawas Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten Cirebon. Adapun perihal pelaporannya yakni terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pilwu Desa Dompyong Wetan yang dilakukan oleh Panitia Pilwu sehingga membuat keempat calon tersebut merasa dicurangi.
PANWAS PILWU – Timses dan calon kuwu Dompyong Wetan saat melaporkan sengketa Pilwu ke Panwaskab.
Adapun para pelapor dalam surat yang diterima redaksi jabarpublisher.com yakni Mansyur (calon kuwu no 2), Didi Sutadi (calon kuwu no 3), Tarsono (calon kuwu no 4) dan Ujang (calon kuwu no 5). Keempat calon kuwu tersebut memberikan kuasa kepada Rifki SH, Moh Hasan Sobari SH dan Fery Dharmawan SH sebagai Tim Kuasa Hukum untuk selanjutnya mengawal aduan tersebut.
Baca Juga:Komisi III: Rendahnya Serapan Anggaran di Dinas Berpotensi Naiknya SILPAPendapatan Daerah Jabar Tahun 2020 Diprediksi Naik 15%
Dalam surat pelaporan juga disebutkan kornologisnya. Pada pukul 11:55, di hari pencoblosan, saudara WW dan AB selaku panitia mengumumkan melalui pengeras suara bahwa surat undangan yang masuk sejumlah 2.190. Sedangkan pada pukul 14:00 jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 2.953. “Ada lonjakan yang signifikan dari suara yang masuk/orang yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 763. Padahal pukul 11:55 sebagian panitia sedang istirahat, sehingga dimungkinkan tidak begitu ramai. Dan menurut keterangan dari saksi calon kuwu no 2, 3, 4, 5 bahwa pukul 12:00 jumlah pemilih yang hadir sudah sangat sedikit sekali,” ulas kronologis pada surat aduan tersebut.
Permasalahan kedua dalam surat aduan tersebut yakni adanya kejanggalan rekapitulasi pembagian suarat undangan yang disampaikan kepada pemilih dengan berita acara penutupan pembagian surat undangan kepada pemilih tetap yang saat audiensi disaksikan juga oleh Muspika Kecamatan Gebang. “Sehingga atas dasar tersebut kami merasa keberatan dan merasa dicurangi oleh Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan,” tutup surat yang ditandatangani oleh keempat calon kuwu dan tim kuasa hukum itu.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rabu (30/10/2019) malam, Wahyadi selaku Perwakilan Timses Calon Kuwu No 4 membenarkan adanya pelaporan atau aduan tersebut. “Ya saya yang mengantarkan surat itu ke Pengawas Pemilihan Kuwu di Sumber, bersama Calon Kuwu No 3, pak Didi Sutadi, Rabu malam sekitar pukul 21:00,” ujarnya.
