Bahkan sampai akhir pelaksanaan kegiatan saja, pengambilan sample pekerjaan untuk di cek ke laboratorium, dan serah terima atau Provisional Hand Over (PHO), hingga serah terima akhir atau Final Hand Over (FHP). Kontraktor kembali mengeluarkan kocek agar semua proses tagihan bisa berjalan lancar dan segera selesai.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Fery Astoni yang mengetahui hal itu langsung, dan mendengar pengakuan dari salah oknum kontraktor merasa miris dengan ulah-ulah oknum yang memanfaatkan jabatannya demi memperkaya diri.
“Bagaimana pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan pekerjaan yang bagus, jika oknum pejabatnya saja berani melakukan hal seperti ini,” ucap Fery kepada jabarpublisher.com
Baca Juga:Tel-U Jadi Pelopor Universitas Ekosistem DigitalRayakan HUT ke-6, Swiss-Belhotel Cirebon Gelar “6reat SBCR A-Six”
Dirinya menegaskan, kalau hal ini sudah merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang ASN dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Karena jelas, jika Aparatur Sipil Negera menerima sebuah pemberian dari pihak lain berupa barang ataupun uang, itu sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran.
“Apalagi sampai ada penentuan pemberian atau permintaan Fee yang besarannya ditentukan, itu sudah jelas menyalahi aturan,” tandasnya.
Dengan beberapa bukti dan keterangan yang didapat berdasarkan hasil investigasi terkait kebijakan yang dianggapnya sudah melanggar aturan, dan mekanisme Undang-undang. Maka hal ini harus segera dilaporkan dan ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara ini.
Karena jika tidak, kata Fery, maka pembangunan yang dibiayai dari APBD khususnya Kabupaten Bekasi, tidak akan berjalan dengan baik dan menghasilkan perkerjaan yang sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. (Fal)
