Diduga Ada Fee 10 % Disetor Kontraktor ke Dinas

Diduga Ada Fee 10 % Disetor Kontraktor ke Dinas
0 Komentar

BEKASI – Demi memuluskan rencana dalam melakukan pengurangan mutu dan volume pekerjaan, sejumlah oknum kontraktor pelaksana rela mengeluarkan kocek besar ke sejumlah oknum dinas yang terlibat dalam pengawasan, agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari setiap pekerjaan yang didapat dari proyek APBD.

Proses mendapatkan kegiatan hingga pelaksanaan yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan kontraktor, khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi, terkuak adanya bagi-bagi upeti yang dilakukan sejumlah kontraktor, dari mulai cara mendapatkan proyek hingga pada saat pelaksanaan di lapangan.

Adanya pemberian komitmen fee sebesar 10% (Sepuluh Persen) yang diberikan kontraktor terhadap oknum dinas, untuk mendapatkan setiap kegiatan yang di inginkan.

Baca Juga:Tel-U Jadi Pelopor Universitas Ekosistem DigitalRayakan HUT ke-6, Swiss-Belhotel Cirebon Gelar “6reat SBCR A-Six”

Seperti yang diutarakan salah satu kontraktor warga Kecamatan Tambun Utara yang enggan disebut namanya kepada jabarpublisher.com mengaku kalau, biaya untuk mendapatkan setiap proyek Pemerintah hingga pelaksanaan, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Sebut saja Anta nama samaran, salah satu oknum kontraktor warga Kecamatan Tambun Utara membeberkan banyaknya biaya pengeluaran yang harus dikeluarkan, demi kelancaran proyek yang diinginkan.

“Memang setiap yang mendapatkan arahan dari dinas, kami harus mengeluarkan biaya 10% dari nilai kegiatan, belum pada saat pelaksanaan kegiatan hingga serah terima dan penandatanganan Berita Acara (BA), itu semua harus diberikan,” ungkap Anta nama samaran oknum Kontraktor kepada jabarpublisher.com

Anta yang diketahui mendapatkan beberapa kegiatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas PUPR dan Disperkimtan, menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang didapat tersebut semua merupakan arahan dari dinas.

“Ya semua juga arahan dari dinas bang, fee 10% yang dikeluarkan itu semua pemborong juga tau, kalo gak ngeluarin fee 10% yah sulit untuk dapat kegiatan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, Selain komitmen fee 10% yang dikeluarkan oleh kontraktor, pada saat pelaksanaan kegiatan, lagi-lagi kontraktor harus mengeluarkan biaya untuk Pengawas dan konsultan yang mengawasi saat dilaksanakannya kegiatan.

Tidak sampai disitu, pembuatan buku laporan harian yang seharusnya di isi atau dibuat oleh kontraktor, kini kontraktor harus mengeluarkan kembali kocek yang cukup besar, agar laporan buku harian tersebut dibuatkan oleh pihak Konsultan.

0 Komentar