Ini Kata Sri Rahayu Anggota Komisi V DPRD Jabar Soal Pemekaran Cikampek & UMK

Ini Kata Sri Rahayu Anggota Komisi V DPRD Jabar Soal Pemekaran Cikampek & UMK
0 Komentar

BANDUNG – Selasa (15/10/2019) DPRD Jabar menggelar Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hasilnya, salah satu Anggota DPRD Jabar asal Karawang, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH terpilih sebagai Anggota Komisi V.

Ini Kata Sri Rahayu Anggota Komisi V DPRD Jabar Soal Pemekaran Cikampek & UMKPARIPURNA – Rapat Paripurna DPRD Jabar agenda pembentukan AKD dihadiri oleh hampir semua anggota dewan.

Usai paripurna digelar, Jabar Publisher langsung mewawancarainya secara khusus terkait dua isu central yang kini sedang menghangat, yakni terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran Cikampek) dan isu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diputuskan setiap akhir tahun.

Baca Juga:Govinsider Innovation Awards 2019, Ridwan Kamil Inspirational Leader Asia PasifikKepala BKPSDM Karawang Tegaskan Bagi-bagi Kaos Bukan Kampanye Cellica

“Soal pemekaran itu dikembalikan kepada pemda masing-masing. Jadi jangan membahas pro dan kontranya, karena saya bukan dalam posisi itu. Yang harus dibahas justru kesiapan dari pemda induknya bagaimana, kajian dari tim ahlinya seperti apa,” ungkap Istri Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto ini.

Sri Rahayu menambahkan, terkait pemekaran Cikampek, menurutnya bukan masalah yang sepele, jadi harus dipikirkan secara matang dari berbagai sisi, baik peluang maupun dampaknya secara komperhensif. “Hari ini saja, Karawang masih dihadapkan pada banyak persoalan. Pemekaran ini bukan hanya bicara setahun atau dua tahun ya, tetapi bisa sampai puluhan tahun ke depan. Bisa saja anak cucu kita nanti yang merasakannya. Jadi silahkan dikaji dulu, karena secara luas wilayah,dari Karawang Kota ke Cikampek itu kan hanya butuh waktu setengah jam kalau tidak macet. Jadi adanya pro dan kontra itu wajar,” jelas Anggota Komisi V yang mengaku siap bekerja maksimal ini.

Sedangkan terkait bahasan UMK dimana Karawang selalu menjadi yang tertinggi setiap tahunnya, Ia menegaskan bahwa sikapnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan azas win-win solution antara pengusaha dan pekerja. “UMK Karawang memang menjadi yang tertinggi dan sesuai UU, kenaikan UMK yakni sebesar 7 persen dari UMK sekarang. Melihat fakta itu, otomatis UMK Karawang akan semakin tinggi dari tahun ke tahun. Tapi di sisi lain, pekerja juga jangan terlalu banyak menuntut, karena dampaknya makin tinggi UMK, makin banyak pula perusahaan yang gulung tikar,” tandas Sri Rahayu.

0 Komentar