Sumber lain menjelaskan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, tahapan-tahapan yang sesuai aturan tersebut harusnya bisa disampaikan juga kepada media. “Untuk BPR Asjap, SK merger-nya sudah keluar per Juli 2019 untuk merger 7 BPR. Sedangkan untuk BPR Babakan SK Merger keluar sekitar bulan Agustus 2019 untuk yang 12 BPR. Tapi sampai sekarang belum juga ada keputusan Merger dari Pemilik. Apakah SK tersebut ada masa berlakunya?,” cetus sumber.
Lalu siapa Pengurus PD BPR Astanajapura dan PD BPR Babakan yang telah disetujui oleh OJK? Mengingat ijin merger untuk kedua BPR tersebut sudah ada.
Sementara itu, saat JP mencoba mengkonfirmasikan masalah ini langsung ke Kantor Tim Teknis PD BPR Cirebon di Komplek Gedung BPKSDM Kab Cirebon, Kamis (19/9/2019), tak ada satupun pihak yang bisa memberikan statement.
Baca Juga:Viral Foto Syur Diduga PNS Pemprov, Begini Kata Humas & Polda JabarDampak UU KPK Direvisi, Mahasiswa ‘Sita’ Gedung DPR
Dua orang pegawai yang menemui JP di sana tampak terlihat panik dan buru-buru saat ditanya wartawan, siapa yang bisa memberikan statement untuk media terkait progres merger ini. “Ke Bagian Perekonomian saja mas. Langsung saja ke sana,” ujar seorang pegawai yang mengaku bukan dari bagian tim teknis PD BPR meski dia jelas-jelas keluar dari salah satu ruangan di dalam kantor tim teknis.
“Apa tidak ada yang bisa ditemui atau memberikan statement,” tanya wartawan lagi. “Tidak ada. Langsung saja ke Bagian Perekonomian,” jawab pegawai sambil buru-buru masuk ke dalam ruangan.
Sedangkan Ketua OJK Cirebon, M. Luthfi saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Jumat (20/9/2019), terkait progres merger PD BPR Kab Cirebon dan hasil UKK timsel untuk Calon Direksi/Dewan Pengawas yang disetujui OJK serta masa berlaku keputusan lulus seleksi, pihak OJK belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (jay/adi)

