CIREBON – Apa kabar progress merger 19 PD BPR di Kabupaten Cirebon? Mengingat ijin merger sudah keluar lebih dari 30 hari.
AURA PARNO – Kantor Tim Teknis PD BPR Kab Cirebon selalu sepi tiap kali dikonfirmasi media, dan tak pernah ada yang bisa memberikan statment, menimbulkan kesan aura yang paranoid terhadap media. Kenapa bisa demikian?
Sumber JP dari internal BPR menyebutkan, idealnya untuk proses pengangkatan pengurus harus dilakukan secara transparan sesuai aturan.
Baca Juga:Viral Foto Syur Diduga PNS Pemprov, Begini Kata Humas & Polda JabarDampak UU KPK Direvisi, Mahasiswa ‘Sita’ Gedung DPR
“Tahapan-tahapannya kan ada, semua BUMD harus melakukan tahapan tersebut. Daerah lain se Indonesia juga sama kok aturannya dan itu dilaksanakan. Cek yang dekat saja ya mas, Perumda BPR Kuningan misalnya. Penjaringan Calon Direksi dilakukan mulai bulan April, di bulan Mei sudah ada hasil akhirnya. Dan semuanya transparan. Setiap tahapannya jelas dan diumumkan di media dari mulai tahap awal penjaringan, hasil seleksi administrasi, hingga hasil tahap akhir. Kalo di Kabupaten Cirebon bagaimana? Ya mas simpulkan saja sendiri, apakah mereka benar-benar lulus UKK (Uji Kompetensi Keahlian), atau Uka-uka alias kental akan rekayasa dan sembunyi-sembunyi seperti acara misteri di tv,” ungkap sumber.
Sebagaimana banyak diberitakan di media-media, proses merger dan perekrutan pengurus BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon (12 BPR menginduk ke BPR Babakan dan 7 BPR menginduk ke BPR Astanajapura/Asjap) terkesan tertutup dan jauh dari transparan. Bahkan disinyalir adanya beberapa pejabat pemerintahan yang bermain dalam perekrutan pengurus BPR Merger. Terkait hal ini JP juga menerima sejumlah informasi baik dari pembaca maupun narasumber.
Dari penelusuran JP, tahapan yang diinformasikan ke media hanya sebatas pengumuman di media lokal berisi informasi akan dilakukannya merger seperti terpampang di Kantor BPR Asjap. Tidak ada pengumuman penjaringan Calon direksi dan Dewan Pengawas. Sehingga memicu pertanyaan, apakah perekrutan Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas tertutup untuk umum? Pasalnya calon dewan pengawas dan direksi sudah ditetapkan seperti yang terpampang pada papan pengumuman di PD BPR Astanajapura.
Sedangkan informasi tentang tahapan lulus seleksi administrasi tidak ada. Apakah benar kabar yang memberitakan tentang adanya hasil seleksi UKK dipaksakan Lulus oleh ketua panitia seleksi?
