Tentu saja tindakan WP KPK ini menuai kontroversi dan telah dipotret secara negatif oleh beberapa pihak. Bahkan tuduhan radikalisme, label kelompok polisi Taliban, dan berbagai label lainnya turut disematkan kepada pegiat-pegiat di WP KPK.
Serangan sistematis terhadap WP KPK ini menunjukkan bahwa setidaknya pada lima tahun ke depan, WP KPK akan menjadi target utama dari berbagai upaya pelemahan sistematis kepada KPK. Hal ini sudah dilakukan dengan RUU KPK yang beredar dan sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Salah satu poin yang meresahkan adalah menjadikan Pegawai KPK sebagai bagian dari ASN. Hal ini tidak hanya akan membunuh independensi pegawai KPK dengan terikatnya pegawai KPK di dalam struktur dan disiplin pegawai ASN, namun juga matinya integritas pegawai KPK.
Baca Juga:Lantang! Kang Jimmy Daftar Penjaringan Bacabup Karawang Lewat PDIP50 Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Dilantik, Luthfi Jabat Ketua DPRD
Pada saat ini, KPK secara independen dapat mengatur sendiri struktur kepegawaiannya berdasarkan Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU KPK. Hal ini menyebabkan terpisahnya struktur kepegawaian KPK dengan struktur kepegawaian ASN secara umum. Pemisahan struktur ini juga telah diidentifikasi dalam satu disertasi di Universitas Melbourne sebagai salah satu kunci suksesnya menjaga KPK sebagai ‘sapu yang bersih’ dalam memberantas korupsi (Sofie Arjon, 2015).
Upaya pelemahan yang dilakukan oleh Jokowi dan DPR terhadap KPK merupakan bentuk dari sikap anti-pemberantasan korupsi dari rezim Jokowi. Seyogianya, tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap janji-janji politik Jokowi pada saat kampanye.
Untuk itu, publik harus dengan tegas menyuarakan penolakannya dan meminta Jokowi untuk memenuhi janji politiknya. Tanpa ketegasan publik terhadap politisi, KPK dan pemberantasan korupsi yang seperti kita ketahui hanya akan berakhir begitu saja. (***)
Penulis: Giri Ahmad Taufik, Peneliti PSHK – Pengajar STH Jentera Mahasiswa Griffith University
