Status ASN Bisa ‘Rusak’ Independensi KPK

Status ASN Bisa 'Rusak' Independensi KPK
0 Komentar

Publik harus dengan tegas menyuarakan penolakannya dan meminta Jokowi untuk memenuhi janji politiknya.

Sejak berdirinya, tradisi etik ini telah dilaksanakan cukup konsisten oleh KPK, bahkan di kala komisioner datang silih berganti. Hal ini tidak terlepas dari budaya egaliter pegawai KPK yang telah menciptakan budaya saling mengawasi dan melaporkan. Sejarah mencatat, budaya integritas ini telah dibangun sejak tahun-tahun awal berdirinya KPK dengan ditangkapnya AKP Suparman, anggota Polri yang ditugaskan di KPK karena melakukan pemerasan terhadap saksi yang berperkara di KPK.

Kemudian, komitmen ini juga ditunjukkan dalam beberapa kasus lainnya, seperti kasus Brigjen Yurod Saleh yang bertemu dengan Nazarudin di ruang pemeriksaan dan meminta CCTV untuk dimatikan, AKBP Brotoseno, dan terakhir dua penyidik KPK asal Polri Kombes Roland, dan Kompol Harun karena kasus perusakan barang bukti ‘buku merah’, yang berisi catatan aliran uang dan menurut sejumlah laporan menunjukkan aliran dana ke oknum petinggi Polri.

Baca Juga:Lantang! Kang Jimmy Daftar Penjaringan Bacabup Karawang Lewat PDIP50 Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Dilantik, Luthfi Jabat Ketua DPRD

Tentu saja pelanggaran etik di KPK bukan monopoli semata. Anggota Polri yang bertugas di KPK dan tak jarang pelopor, bahkan tulang punggung integritas KPK justru berasal dari anggota Polri yang bertugas di KPK. Beberapa pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan pegawai KPK lainnya juga ada.

Hal yang perlu menjadi catatan adalah saling mengawasi KPK, merupakan kunci dari lestarinya budaya integritas di KPK. Bahkan dalam beberapa kasus, seorang pegawai KPK melakukan pelaporan terhadap atasannya yang berakhir dengan dihukumnya atasan tersebut, bahkan kepada pimpinan KPK sekalipun. Sebagai contoh, Abraham Samad pada awal-awal kepemimpinannya di KPK pun pernah terkena kasus etik, dengan sanksi hukuman teguran tertulis. (KPK Tak Lekang, 2013).

Membunuh Budaya Integritas
Budaya integritas KPK ini telah terinstitusionalisasikan ke dalam Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Maka tidak heran, jika WP KPK memfasilitasi proses petisi 500 pegawai KPK yang menolak Irjen Firli. Manuver WP KPK ini merupakan respons wajar dari potensi rusaknya sistem dan budaya integritas yang dibangun puluhan tahun, dengan potensi masuknya kembali Irjen Firli ke KPK.

0 Komentar