SEPERTI yang dikhawatirkan sejak awal oleh masyarakat sipil, komposisi Pansel KPK yang bias terhadap kepentingan satu kelompok tertentu telah menghasilkan calon pimpinan KPK yang tidak ideal, baik dari segi kualitas maupun integritas. Salah satu sorotan utama tertuju pada Irjen Firli Bahuri, yang dalam proses etik di KPK melakukan pelanggaran etika pegawai, ketika bertugas di KPK.
Hal ini merupakan pelanggaran etik berdasarkan huruf B angka 12 kode etik KPK, di mana Irjen Firli bukan dalam rangka tugas telah melakukan pertemuan dengan pihak yang memiliki perkara di MK, yakni eks Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi.
Lolosnya Irjen Firli dari proses Pansel KPK dan penolakan Presiden untuk meninjau ulang, menyingkap sebuah persoalan mendasar terkait persepsi non-pegawai KPK terhadap standar Kode Etik KPK. Tampaknya, Kode Etik KPK tidak berasonansi bagi para politisi atau pihak-pihak luar yang bertugas di KPK.
Sebagai contoh, pernyataan Wapres Jusuf Kalla terkait dengan bentuk pertemuan tersebut yang dianggap oleh beliau sebagai hal biasa dan bukan hal besar. Hal ini tampaknya yang juga menjadi pemahaman presiden ketika menolak tuntutan kelompok masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat untuk meninjau ulang hasil pansel, utamanya nama Irjen Firli.
Budaya Integritas
Baca Juga:Lantang! Kang Jimmy Daftar Penjaringan Bacabup Karawang Lewat PDIP50 Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Dilantik, Luthfi Jabat Ketua DPRD
Jika dilihat dalam perspektif awam atau praktik etik di instansi lain, pertemuan Irjen Firli dan TGB Majdi, mungkin bukan merupakan pertemuan biasa. Namun dalam perspektif KPK, hal ini merupakan pelanggaran serius, mengingat status TGB Majdi merupakan pihak yang beperkara di KPK. Keras dan tingginya etik KPK tidak terlepas dari desain KPK sebagai institusi independen yang memiliki kewenangan besar. Tanpa etik yang keras dan tinggi, KPK akan berubah menjadi institusi korup yang sewenang-wenang.
Selain hal tersebut, KPK dalam literatur kelembagaan negara terkategori sebagai Independent Agencies, di mana institusi independen sejenis KPK dibangun atas gagasan bahwa pegawai lembaga independen harus merupakan orang yang bebas dari kepentingan, profesional, dan memiliki keahlian yang tinggi dalam bidangnya. Hal ini dikarenakan ekspektasi dari lembaga independen seperti KPK, adalah untuk melahirkan kebijakan dan putusan yang teknokratik berdasarkan pertimbangan yuridis semata.
