“Jadi ada sedikit miskomunikasi, itu sebenarnya bukan di tahun 17/18 tetapi tahun 18/19, yang seharusnya dilelang dibulan september 2019, memang kita akui itu ada kesalahan, dari PJ Kuwu dan Ketua BPD, karena belum waktunya dilelang, sudah ditarik duluan. Jadi Kuwu Iwan Sovwan belum merasakan lelang, sehingga bagi kami, siapapun itu yang berani melelang yang belum saatnya dilelang, harus menyelesaikan atau mengganti. Dan proses pelalangan tersebut menyalahi aturan, harusnya sesuai mekanisme yang ada, lelang itu harus terbuka, diketahui oleh umum, dan dibikin berita acaranya terus dibuatkan sewa menyewa lahannya kepada pemenang lelangnya. Kemudian disetorkan ke Kas Desa, dan boleh ditarik hasil pelelangan tersebut jika sudah jelas peruntukannya buat apa,” ujar Bambang. (adi)
Kejari Sumber Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Titisara Desa Ender
