BANDUNG – Kemacetan parah arus lalulintas terjadi di seputaran Jl. Merdeka termasuk arah perkantoran Kodya Bandung dan arah ke Kodam III /Siliwangi, hal ini dipicu karena adanya aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Papua yang ada di Bandung, Selasa (27/8).
Hal ini disampaikan oleh Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf FX. Wellyanto kepada awak media terkait adanya Aksi demo di depan pusat perbelanjaan (BIP) oleh masyarakat Papua yang ada di Jawa Barat.
“Memang kita monitor ada aksi demo dari saudara-saudara kita masyarakat Papua yang melakukan aksinya diawali dari daerah Taman Cilaki menuju depan BIP yang mana itu adalah pusat perbelanjaan. Aksi ini mengakibatkan kemacetan yang parah di seputaran Jl. Merdeka dan mengganggu aktifitas pengguna jalan baik yang mengarah menuju kantor Pemerintahan Kota Bandung dan juga arah menuju Kodam III/Siliwangi, ” jelas Kapendam
Baca Juga:Kuwu Babakan Losari Lor Kupas Kegiatan DD Tahap II 2019Ibu Kota Pindah, Dahlan Iskan: Jakarta Masih Bisa Jadi Bapak Kota
Menurut Kapendam hal ini sangat disayangkan oleh masyarakat yang hendak beraktifitas bahkan beberapa masyarakat sangat menyayangkan adanya aksi tersebut. “Mengapa anak-anak kita menjadi seperti ini,” sambungnya.
“Sebenarnya boleh-boleh saja warga Papua yang berada di Jawa Barat ini melaksanakan aksi demo/Unras akan tetapi kan ada UU nya yang mengatur itu, dimana mereka boleh melakukan aksinya dan dimana mereka tidak boleh melakukan aksinya tersebut, ” terang Kapendam.
“UU menyampaikan pendapat di muka umum ada tetapi dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan beberapa tempat yang tidak dibolehkan dijadikan tempat aksi demo diantaranya Istana Kepresidenan, rumah sakit, pusat perbelanjaan karena dapat menganggu aktifitas masyarakat lainnya. Sebenarnya keseharian mereka selama ini menjalankan aktifitasnya seperti biasa akan tetapi belakangan ini menjadi ramai dan melakukan aksi demo di beberapa tempat, ” ungkapnya.
Kapendam III/Siliwangi pun menyampaikan, “Perlu diketahui bahwa UU tentang penyampaian pendapat di muka umum memang ada akan tetapi pada pasal 9 ayat 1 sudah ditentukan tempatnya dan tempat yang tidak boleh di gunakan itu bukan sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, ada kantor DPRD sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat dan dapat meneruskan ke tingkat yang lebih tinggi “.
