Wali Murid Harus Tahu! Ini Dimensi Hukum Pungutan & Sumbangan di Sekolah

Wali Murid Harus Tahu! Ini Dimensi Hukum Pungutan & Sumbangan di Sekolah
0 Komentar

Untuk mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memang perlu komitmen bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanah dalam Pasal 31 UUD 1945 wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota dan provinsi. Tidak kalah penting adalah peruntukan anggaran pendidikan tersebut harus tepat sasaran.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus rutin melakukan evaluasi kebutuhan sekolah yang dinaunginya agar dapat menentukan program prioritas bersumber dari anggaran pendidikan daerah. elemen masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan berpartisipasi maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerahnya atau minimal di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan. Hak-hak pendidik/guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Apabila keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tapi bila kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian Dinas terkait, ambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya. Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi dibayarkan telat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan bukanlah lembaga profit untuk mendapatkan keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Bumi Raflesia tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Obudsman RI

0 Komentar