Tidak Kapok Pernah Mendekam di Jeruji Besi, Arkadi PNS Kota Bekasi Kembali Beraksi

Tidak Kapok Pernah Mendekam di Jeruji Besi, Arkadi PNS Kota Bekasi Kembali Beraksi
0 Komentar

BEKASI – Setahun mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat jera seorang oknum pejabat di Kota Bekasi ini. Arkadi pernah divonis bersalah terkait kasus pemalsuan surat tanah pada tahun 2014 silam. Aksi tipu-tipu Arkadi tidak berhenti sampai di situ, usai bebas dari penjara, Arkadi yang kini menjabat sebagai staf Inspektorat Kota Bekasi diduga kembali melakukan tindak tipu muslihat. 

Seperti dikatakan Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, M Nasir. Sebanyak puluhan juta rupiah diberikan kepada Arkadi sebagai uang jaminan masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Bekasi.

“Awalnya Pak Arkadi mengaku memiliki jabatan tinggi di Pemkot Bekasi. Karena dia begitu baik bahasanya hingga membuat saya percaya,” ujar M. Nasir.

Baca Juga:Ulas DD Tahap II, PJ Kuwu Gembongan Mekar Minta Jalan Depan Kantor Desa Segera DiberesinAmankan Demo Mahasiswa Di Cianjur Hingga Terbakar, Ipda Erwin Akhirnya Gugur

Lanjut Nasir, Arkadi meyakinkannya bahwa mudah menjadikan anaknya sebagai CPNS hingga jadi PNS di Kota Bekasi. Kendati demikian lanjut Nasir, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi CPNS. 

Bukan hanya itu, sambung Nasir, untuk semakin meyakinkannya, Arkadi berani menuliskan pernyataan diatas materai bahwa siap dituntut ke ranah hukum jika tidak menjadikan anaknya PNS. 

“Sebab itu saya jadi makin percaya, dan setiap dia minta duit ditulis jelas diatas kwitansi bermaterai. Arkadi berkali-kali minta uang dengan berbagai alasan agar anak saya masuk CPNS. Tapi setahun kemudian Arkadi sudah tidak bisa dihubungi,” keluhnya. 

Dirinya berharap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan tindakan tegas pada Arkadi serta agar bertanggungjawab mengembalikan uangnya.

“Saya juga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengatakan, benar Arkadi staf di Inspektorat. Namun, Arkadi diketahui sudah mengajukan pensiun. Terkait dugaan penipuan yang dilakukan Stafnya tersebut, Widodo menyarankan agar korban lapor polisi. 

“Orangnya sudah tidak masuk kantor, jangankan nomor teleponnya, alamatnya saja sudah tak tahu dimana,” ujar Widodo. 

Baca Juga:Wali Murid Harus Tahu! Ini Dimensi Hukum Pungutan & Sumbangan di SekolahKuwu Serang Kulon Bentuk Tim Pelaksana DD Tahap II 2019, Ini Rincian Kegiatannya

Hingga berita ini diunggah, Staf Inspektorat Kota Bekasi, Arkadi belum bisa dikonfirmasi. (Fal)

0 Komentar