Diduga Banyak Penyimpangan, Kejari Cikarang Diminta Awasi Proyek di Babelan

Diduga Banyak Penyimpangan, Kejari Cikarang Diminta Awasi Proyek di Babelan
0 Komentar

BEKASI – Terindikasi banyaknya penyimpangan yang dilakukan eh sejumlah oknum kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan, Kejaksaan Negeri Cikarang diminta awasi proses pembangunan yang memakan anggaran hingga puluhan Miliar tersebut.

Proyek pembangunan Jalan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan senilai 10 Miliar. Diduga Negara dan Pemerintah Daerah akan mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah.

Proyek peningkatan jalan sepanjang 6 Km dari batas Kota hingga Babelan, diketahui saat ini sudah dikerjakan beberapa titik, dan panjangnya sudah hampir mencapai 1 Km. Seperti paket 1, 2, 3, 4 dan 8 sudah dikerjakan mencapai 50 persen pengerjaannya.

Baca Juga:Segel PPNS di Lepas, Pengusaha Thinner Akui Ada Koordinasi Dengan Dinas LHTidak Kapok Pernah Mendekam di Jeruji Besi, Arkadi PNS Kota Bekasi Kembali Beraksi

Namun diketahui, progres yang terjadi dilapangan banyak terjadi pengurangan volume bahkan pengurangan mutu kwalitas pekerjaan yang terjadi dilapangan.

Seperti yang terjadi adanya pengurangan mutu Lapisan Pondasi Bawah (LPB), hingga pengurangan ukuran setiap besi yang digunakan pada penahan beton, jelas jika terjadi seperti itu, ada kerugian yang ditimbulkan ulah oknum pemborong atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Seperti yang dikatakan Nofal, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR). Berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 152 tahun 2015 dalam pemberantasan korupsi yang mengedepankan unsur pencegahan, merupakan wujud nyata partisipasi Korps Adhyaksa dalam mengawal pembangunan di setiap daerah.

Dikatakannya, tujuan dibentuknya tim TP4D adalah menghilangkan keragu-raguan aparatur Negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim infestasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, serta Penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Namun yang terjadi dilapangan lanjut dia, para kontraktor atau pemborong secara berjamaah mencari keuntungan lebih dari mengurangi mutu dan kwalitas pekerjaan.

“Kami melihat banyaknya mutu dan kwalitas pekerjaan yang dikurangi agar mendapatkan keuntungan lebih besar, namun hingga saat ini. Baik dari Dinas PUPR sendiri terkesan membiarkan para oknum kontraktor melakukan korupsi berjamaah, kemana mereka semua,” ungkap Nofal, Selasa 26/8/2019.

Jika dilihat dari mutu dan kwalitas pekerjaan yang telah dikurangi, maka akan ada kerugian yang dapat ditimbulkan ulah oknum pemborong nakal seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga:Ulas DD Tahap II, PJ Kuwu Gembongan Mekar Minta Jalan Depan Kantor Desa Segera DiberesinAmankan Demo Mahasiswa Di Cianjur Hingga Terbakar, Ipda Erwin Akhirnya Gugur

Dirinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran, untuk memerintahkan kepada tim TP4D yang diantaranya adalah bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang. Untuk menindak dan atau mencegah akan terjadinya kelanjutan yang dapat merugikan keuangan Negara.

0 Komentar