Saat ditanya se-otonom apa pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS? Helmi menuturkan bahwa di dalam Permendikbud, aturan penggunaan dana BOS ini sangat fleksibel. “Jadi gini. Setelah kebutuhan-kebutuhan dalam juklan dan juknis terpenuhi, maka kebutuhan lainnya bisa dilakukan dengan anggaran yang ada,” tandasnya.
GURU BUTUH PENGAYAAN BERBAGAI LITERASI
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediyana Yusuf mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan para guru dan kepala sekolah mengenai penggunaan dana BOS dan pengetahuan tentang lembaga keuangan. “Kita memang mencoba mengombain dua tema ini menjadi satu. Hal ini agar sekolah, dalam hal ini guru dan kepala sekolah memiliki pengetahuan dan visi bahwa dengan optimalisasi dana BOS, maka akan selaras dengan semakin baiknya kualitas layanan pendidikan, khususnya di Kota Cirebon,” jelas Hediyana.
Selain itu, tambahnya, Dewan Pendidikan Kota Cirebon juga ingin meningkatkan pengetahuan tentang lembaha-lembaga keuangan di kalangan guru dan kepala sekolah. “Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa sekarang ini banyak muncul lembaga yang menawarkan jasa keuangan kepada masyarakat. Nah dengan seminar ini diharapkan masyarakat bisa tahu mana lembaga keuangan yang legal dan tidak. Agar para guru dan kepala sekolah tidak terjebak pada penawaran investasi bodong misalnya,” tandas Hediyana.
Baca Juga:KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda IndonesiaSiap-siap Daftar! Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan Sudah Dilantik
Seminar Literasi Keuangan dan Optimalisasi Dana BOS Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan yang digelar Dewan Pendidikan Kota Cirebon bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dilaksanakan di Aula Kampus STIKES Mahardika, Rabu (7/8/2019). (nif/rdk)
