Dana BOS, Duit Mung-munge Tapi Ribet Aturannya

Dana BOS, Duit Mung-munge Tapi Ribet Aturannya
Seminar Literasi Keuangan dan Optimalisasi Dana BOS Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan yang digelar Dewan Pendidikan Kota Cirebon bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dilaksanakan di Aula Kampus STIKES Mahardika, Rabu (7/8/2019).
0 Komentar

CIREBON – Sebuah persoalan mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) muncul dalam Seminar Literasi Keuangan dan Optimalisasi Dana BOS Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan yang digelar Dewan Pendidikan Kota Cirebon bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Bahan diskusi hangat ini dilontarkan oleh Kepala Sekolah SD SIlih Asuh 1 Kecamatan Kejaksan, yakni Maryono. Menurut Maryono, keberadaan BOS yang dianggap tidak seberapa itu terlalu banyak aturan sehingga tidak efektif untuk optimalisasi penyelenggaraan pendidikan. Khususnya di Sekolah Dasar.

Dana BOS, Duit Mung-munge Tapi Ribet AturannyaSeminar Literasi Keuangan dan Optimalisasi Dana BOS Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan berlangsung meriah.

“Jadi begini…, untuk bapa pembicara. Dana bos kalau kata orang Cirebon itu mung-munge, tapi aturannya banyak sekali. Yang kedua adalah terkait tidak mencukupinya kebutuhan dana BOS untuk penyelenggaraan pendidikan. Karena setiap tahun jumlah belanja selalu naik, sementara dana BOS berkurang karena siswa semakin sedikit,” ujar Maryono dengan gaya penuh kelakar.

Baca Juga:KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda IndonesiaSiap-siap Daftar! Panitia Pilwu Desa Dompyong Wetan Sudah Dilantik

Dana BOS, Duit Mung-munge Tapi Ribet AturannyaKepala Sekolah SD Silih Asih 1 Maryono mengajukan beberapa pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

Ditegaskan Maryono, apakah tidak bisa para kepala sekolah ini diberi kepercayaan untuk mengelola dana BOS. “Bukan maksud mau hambur-hambur. Ini lebih karena agar penyelenggaraan pendidikan bisa berjalan optimal, tanpa harus kepala sekolah ini “ditakut-takuti” oleh pemeriksaan BPK atau inspektorat,” tandas pra yang senang guyon ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Drs. Helmizar, ME menjelaskan bahwa tidak ada pengeluaran negara yang tidak diawasi. “Kalau dipantau dan diawasi itu sudah pasti. Ada BPK, BPKP dan Inspektorat . Tapi memang biasanya aturan itu turun biasanya di tengah. Dan ini perlu adanya sosialisasi kepada pihak sekolah. Karena biasanya yang terjadi program jalan aturan turun. Jadi memang harus ada yang memberi arahan ke sekolah-sekolah,” jelas Helmizar.

Namun, masih menurut Helmizar, kalau pun kegiatannya sudah dilaksanakan, hal itu tidak jadi masalah selama penggunaannya benar. “Tidak masalah itu, nanti itu kan menjadi catatan saja untuk perbaikan berikutnya,” ujar pri yang akrab disebut Helmi ini.

0 Komentar