Sah! Ini Nama-nama Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2014

Sah! Ini Nama-nama Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2014
0 Komentar

CIREBON – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon tetapkan nama-nama wakil rakyat yang terpilih di Pemilu 2019 lalu. Mereka akan menduduki kursi DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024. Rapat Pleno sendiri digelar di Hotel Santika, Kota Cirebon, Sabtu (20/7/2019) dengan dihadiri semua pimpinan KPU dan Perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Diungkapkan Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, kini semua berkas terkait penetapan para anggota DPRD terpilih telah dilimpahkan ke Pemerintah Kota Cirebon untuk di berikan ke Gubernur Jawa Barat dan diterbitkan keputusannya.

Selanjutnya, Didi mengimbau kepada Parpol dan Anggota DPRD terpilih untuk melengkapi persyaratan administrasi. Diantaranya memuat Berita Acara Keputusan Rapat Pleno, Surat Keputusan Rapat Pleno serta syarat dan kelengkapan individual seperti keterangan kesehatan (jasmani, rohani dan narkoba), updating pas photo dan pas photo ini tidak boleh kadarluarsa (melebihi 1 tahun). Begitu juga syarat dan kelengkapan individual yang lainnya seperti beberapa surat pernyataan tidak pernah dipidana, serta terkait legalisasi dokument pribadi (ijazah) dan sebagainya.

Baca Juga:Kenapa Dana Desa Rawan Dikorup?!Dibuka Di Cirebon, Ini Info Lengkap IBL 3X3 yang Disupport bank bjb

“Bagi Caleg sesungguhnya ada ketentuan setelah ditetapkan itu hanya punya (waktu) 7 hari, maksimum, untuk menyerahkan bukti pelaporan harta kekayaan dari KPK. Wajib itu. Tidak dipenuhinya itu akan menyebabkan yang bersangkutan batal diambil sumpah dan janjinya (pelantikan),” tegas Didi.

Soal pelaporan harta kekayaan ini, menurut Didi, KPU Kota Cirebon sudah meminta kepada mereka untuk melakukan entri data terbaru dan dilakukan verifikasi. Sehingga, dalam waktu 7 hari maksimum itu, penyerahan LHKPN bisa berjalan lancar. “Mudah-mudahan hari ini atau besok-besok verifikasi tentu akan mudah lah. Dan kita harapkan tidak ada masalah,” tukasnya

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Moh Joharudin menilai, proses Rapat Pleno Terbuka Penetapan berjalan sesuai mekanisme dan pihaknya apresiasi kepada KPU serta peserta pemilu, Pemkot dan aparat keamanan. Bawaslu turut menyaksikan jalannya rapat pleno dan meneliti data yang dipaparkan KPU Kota Cirebon. Dari proses, kata Dia, tak ada satu pun peserta pemilu yang merasa berkeberatan

“Apa yang ditandatangani itu sudah sesuai, baik perolehan suara partai, masing-masing untuk DPRD terpilih,” kata Moh. Joharuddin. Senada dengan Didi, terkait kelengkapan Data Administrasi, pihaknya meminta kepada peserta pemilu, baik Parpol maupun Anggota DPRD terpilih untuk memenuhi kelengkapan administrasi.

0 Komentar