“Setiap anggaran yang dikucurkan ke desa tujuannya sama seperti halnya dana dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat melalui APBD kabupaten/kota, sebagian untuk gaji atau penghasilan aparat desa, sebagian besar untuk pembangunan ekonomi dan fisik di desa, untuk mendukung dan pempercepat kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkap Mariyono.
Kunci agar tidak terjerat persoalan hukum, semua aparat desa harus mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa terutama DD dan ADD, dengan cara menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan yang tak kalah penting lakukalah transparansi juga publikasi agar penggunaan dana desa diketahui oleh semua pihak. (dbs/pr)
