BEKASI – Dianggap mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah bersama para tokoh dan Rt/Rw, puluhan warga Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi akan melakukan aksi menuntut hak wajib belajar Sembilan Tahun di depan sekolah.
Puluhan warga yang tergabung dalam Team Peduli Anak Bangsa khususnya warga babelan, sangat kecewa dengan tidak diterimanya di sekolah Negeri lantaran kebijakan oknum Kepala Sekolah yang tidak mengedepankan kepentingan serta kebutuhan masyarakat untuk bersekolah di Sekolah Negeri.
Seperti yang terjadi di Lima Sekolah Menengah Pertama Negeri wilayah Kecamatan Babelan, banyak yang tidak terakomodir warga babelan.
Baca Juga:Ini Rincian Kegiatan TMMD 2019 Di Desa Waled AsemMPLS Di SMPN 1 Babakan, Tanamkan Cinta Tanah Air Hingga Green School
Hal itu dikatakan Zuhro Kelana salah satu warga yang juga sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Babelan, menyesalkan sikap sewenang-wenang Kepala Sekolah yang mengambil keputusan tanpa milihat kebutuhan, serta tingginya permintaan masyarakat untuk bisa diterima disekolah Negeri.
Saya melihat keputusan yang diambil oleh Kepala Sekolah, tidak mengedepankan kepentingan serta kebutuhan masyarakat yang ingin menuntut ilmu di sekolah Negeri.
“Sementara Kepala Sekolah adalah sebagai pelayan masyarakat yang di gaji oleh pemerintah, dan dibiyayai oleh Pemerintah, untuk melayani masyarakat tentang program Pemerintah, jangan se enaknya mengambil keputusan,” ungkap Zuhro Kelana kepada Jabarpublisher.co. Selasa 16/7/2019
Dirinya menegaskan, setelah surat permohonan kami yang disampaikan ke Bupati Bekasi. Kemarin 15/7, terkait permohonan untuk bisa diterima di sekolah Negeri wilayah Kecamatan Babelan, ditolak mentah-mentah oleh Kepala Selolah.
Kami akan melakukan aksi menuntut hak didepan Sekolah SMPN 1,2,3,4 dan 5. Selain itu, kami pun akan meminta Kepala Sekolah untuk membuka secara terang-terangan data siswa yang diterima melalui jalur Zonasi Jarak dan jalur Prasejahtera, benar atau tidak yang diterima itu sesuai aturan yang telah ditentukan.
“Karna kami telah melihat dan mendengar informasi, ada siswa yang diterima namun tidak sesuai prosedur, tinggal kita buktikan,” ujarnya.
Aturan dari Kementerian Pendidikan sudah jelas kok. Lanjut Zuhro, mewajibkan belajar 9 tahun, dan kuota penerimaan siswa setiap sekolah nya maksimal 11 kelas, mengapa mereka hanya menampung 9 kelas.
Baca Juga:Baru Dilantik Jadi Bupati, Imron Kini Jabat Ketua PDIP Kab CirebonDikira Member JKT 48, Hakim Imut Ini Viral Di Instagram
“Jangan beralibi tidak ada ruang kelas, tidak ada guru pengajar dan tidak ada bangku belajar, itu alibi tidak masuk akal,” katanya
