JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/7/2019).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Baca Juga:INDEF Sebut Ada Oknum Di BCA Finance Dan Diduga Sudah Banyak KorbannyaWarga Terserang Gatal-gatal Akibat Limbah Air Sampah TPA Kopiluhur
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/7) memeriksa Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia. Laksamana diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.Meski enggan menjelaskan, seberapa dekat mengenal Samsul Nursalim, Laksamana Sukardi mengaku berusaha kooperatif dengan penyidik.
Seberapa besar negara dirugikan?
Kucuran dana BLBI yang diterima Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali BDNI adalah sebesar Rp27,4 triliun. Sjamsul kemudian membayar dengan aset-aset miliknya serta uang tunai hingga menyisakan utang sebesar Rp 4,8 triliun.
Baca Juga:PT. Pindo Deli 2 Serobot Tanah Warga, BPN Kembali Gelar MediasiJanjikan Diskon Denda, BCA Finance Cirebon Ingkar Dan Kecewakan Nasabahnya
BBPN juga menagihkan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun kepada para petani tambak Dipasena, yang adalah debitur BDNI. Oleh karena itu, masih ada Rp3,7 triliun yang harus ditagih BPPN ke BDNI.
Namun Kepala BPPN Syafruddin justru mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas ) pada April 2004, sehingga masih ada dana sebesar Rp3,7 triliun yang belum dikembalikan ke negara.
