Janjikan Diskon Denda, BCA Finance Cirebon Ingkar Dan Kecewakan Nasabahnya

Janjikan Diskon Denda, BCA Finance Cirebon Ingkar Dan Kecewakan Nasabahnya
1 Komentar

CIREBON – BCA Finance Cirebon yang berkantor di Komplek CSB Blok Berry Green Kav 17-18, Jalan Dr Cipto No 26, harus meningkatkan lagi profesionalisme dan mengutamakan pelayanan kepada nasabahnya. Belum lama ini, seorang nasabah BCA Finance bernisial HZ merasa dikecewakan atas sikap manajemen BCA Finance yang menjanjikan diskon denda saat hendak pelunasan cicilan kendaraan bermotor namun akhirnya janji itu tidak direalisasikan dengan berbagai alasan. Nasabah pun hanya bisa pasrah dan membayar semua yang diminta BCA Finance.

Janjikan Diskon Denda, BCA Finance Cirebon Ingkar Dan Kecewakan NasabahnyaSEMPIT – Kantor BCA Finance Cirebon yang sempit tidak bisa menampung semua nasabah sehingga cukup banyak nasabah yang berdiri. Pelayanan yang hanya di dua teller juga mengakibatkan nasabah menunggu cukup lama. Pengamanan di kantor juga terkesan rapat dan berlebihan. Untuk ke toilet saja harus menggunakan kartu khusus.

Awalnya, nasabah mendatangi kantor BCA Finance tanggal 28 Juni 2019 untuk menyampaikan maksudnya, yakni melunasi angsuran mobil yang tinggal 7 bulan lagi dari total tenor selama 4 tahun. Pihak BCA Finance, melalui Reza Fauzi yang awalnya disebut-sebut sebagai Wakil Branch Manager (BM) juga menyanggupinya. Reza lalu meminta nasabah untuk mengirimkan surat pengajuan pemotongan/penghapusan denda.

Baca Juga:Menyalahgunakan TKD Oknum Kades Dibekuk PolisiAlhamdulillah, Akhirnya Bah Ajo & Ma Ijah Bisa Berangkat Haji

“Sebagai nasabah yang hendak melunasi cicilan, wajar dong saya tanya-tanya soal diskon atau penghapusan denda. Karena dari pihak BCA menyanggupi, dengan bilang ‘bisa pak’, akhirnya saya buat surat tersebut dan saya serahkan hari itu juga. Dia menjanjikan waktu 1 minggu sudah ada jawaban. Bahkan dia juga meminta saya agar suratnya memakai kop kantor tempat saya bekerja, tujuannya, kata dia, agar lebih cepat prosesnya dan lebih besar diskonnya,” ungkap nasabah.

Selesai memberikan surat, nasabah HZ akhirnya memfollow up diskon denda yang dijanjikan tersebut lewat rekannya mantan pegawai lising. Toh permohonan penghapusan denda merupakan hal yang wajar, mengingat di leasing lain pemotongan denda bisa dikabulkan di angka 80% hingga 100%. Malah banyak juga leasing yang hanya meminta nasabahnya untuk membayar pokok cicilan/sisa utangnya saja, tidak termasuk bunga dan penalty. Silahkan cek!

Tapi yang terjadi di BCA Finance justru kebalikannya. Selain harus membayar total cicilan yang sudah termasuk bunga (keuntungan pihak finance), BCA Finance juga mewajibkan nasabah untuk melunasi denda dan penalty sebesar 5% dari sisa cicilan tanpa mengindahkan permintaan atau kepentingan nasabahnya. Bahkan cara pembayarannya pun harus tunduk pada aturan BCA Finance (lewat account virtual) yang oleh sebagian konsumen dianggap lebih beresiko. Jika tidak menuruti, maka BPKB yang sudah menjadi hak konsumen tidak akan diberikan.

1 Komentar