Bekasi – Diduga ada kejanggalan pada sistem Zonasi di SMAN 1 Babelan Kabupaten Bekasi, 432 siswa yang diterima pada PPDB Online tahun ajaran 2019-2020 dipertanyakan sejumlah orang tua siswa.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 yang kini banyak menuai protes, dari sejumlah siswa hingga orang tua yang ingin mendaftar ke Sekolah Negeri. Namun harus menelan pil pahit dari sistem dan peruturan yang telah dibuat, lantaran tidak bisa diterima disekolah Negeri.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Babelan Kabupaten Bekasi, sejumlah siswa yang seharusnya dapat diterima di sekolah tersebut, namun diketahui siswa tersebut tidak lolos dalam seleksi Zonasi Jarak yang telah ditentukan dalam juknis PPDB Online tahun ajaran 2019-2020.
Baca Juga:Banyak Laporan ke BBKSDA Jabar, Bukti Masyarakat Makin Peduli Satwa LangkaDicap Golkar Karbitan, 23 PK Di Kab Bekasi Tolak Ahmad Marjuki Jadi Cawabup
Serta peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, atas perubahan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang sebelumnya telah dibuatkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis PPDB.
Sebelumnya, Jalur Zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah dengan rincian.
65% Zonasi Jarak, 20% Zonasi Jarak Prasejahtera dan 5% Zonasi Jarak Inklusi. Untuk jalur prestasi paling banyak sebesar 5% diluar Zonasi, serta 5% perpindahan tugas orang tua siswa/wali.
Dirubah menjadi 80% persen dari daya tampung sekolah dengan rincian. 55% Zonasi Jarak, 20% Zonasi Jarak Prasejahtera dan 5% Zonasi Jarak Inklusi. Jalur prestasi paling banyak 15% dengan rincian, 5% jalur prestasi akademik dan non akademik, 10% jalur prestasi nilai USBN, ( Jumlah Total Nilai USBN paling rendah 240.00 dengan nilai rata-rata 80.00) serta 5% perpindahan tugas orang tua/wali.
Namun yang terjadi pada SMA Negeri 1 Babelan, tidak sesuai pada petunjuk teknis dan peraturan perubahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2019.
Hal itu dikatakan salah satu orang tua siswi Melyana Syifa Amalia anak dari Faisal (50) merasa kecewa, lantaran sang anak tidak diterima pada jalur Zonasi Jarak yang ditentukan 55%, KETM atau Zonasi Jarak Prasejahtera 20%. Bahkan 10% dari jalur prestasi nilai USBN pun tidak diterima di sekolah tersebut.
