“Untuk jeratan hukum Eko kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun,” pungkas Fery.
Sementara itu, Eko Tugas Saputra mengaku, melakukan aksi penipuan dengan bermodus menyamar sebagai anggota TNI AL telah dilakukan di beberapa daerah. “Korbannya ada yang dari Mojokerto, Lamongan dan juga Jombang,” ucapnya.
Selain karena gaji sebagai satpam sebesar Rp1,5 juta dirasa kurang, pria yang sudah beristri namun belum dikaruniai seorang anak, juga mengaku pernah mendapatkan keuntungan Rp2 juta dari para korbannya. “Ya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi,” pungkas Eko. (dbs)
