NasDem Diduga Gelembungkan Suara, PKS Bekasi Tempuh Jalur Hukum

NasDem Diduga Gelembungkan Suara, PKS Bekasi Tempuh Jalur Hukum
0 Komentar

Bahwa Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019 terdapat kesalahan penerapan hukum.

Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor : 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan :

Menyatakan menerima Permintaan Koreksi Pelapor;
Mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;

Baca Juga:Syahdunya Halal Bi Halal Lebaran 2019 Di BHAKTI TOURIjin Usaha Bumdes Ciptamarga Dicabut! Warga Pertanyakan Modal Rp 128 Juta

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk mencocokkan perolehan suara Partai Nasional Demokrat dalam Formulir Model C1-DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.

Menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI tersebut, DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Bekasi tanggal 15 Juni 2019 (hari ini) agar KPU Kabupaten Bekasi dapat segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI dengan penuh itikad baik, taat hukum dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Bahwa PKS Kabupaten Bekasi dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, baik administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI tersebut di atas. (rls)

0 Komentar