“Namun uang tersebut tidak seluruhnya diterima pemilik lahan, hanya 3 saja yang saya ketahui diberikan DP atau tanda jadi. Akan tetapi lahannya telah dikuasai dan dibangun oleh pengembang perumahan Firdaus Garden City,”jelasnya
Suhermin menambahkan, disini saya menduga ada kerjasama oknum Pemerintahan seperti, Kecamatan dan oknum Desa yang mencari keuntungan dari pembangunan perumahan tersebut.
“Bagaimana bisa rekomendasi perizinan dan dokumen lainnya didapat dengan mudah, tanpa mengikuti prosedur yang jelas. Bukti kepemilikannya saja belum jelas, kok sudah dikeluarkan rekomendasinya dari Kecamatan,”terangnya.
Baca Juga:Pasca Pilpres, Kapolri Ganti Kapolda JabarDislakan Kab Cirebon Dua Kali Mangkir Rapat Kawasan Industri Di Losari, Kenapa?!
Menanggapi hal itu, ketika dihubungi jabarpublisher.com terkait informasi penahanan Direksi PT SBN Hany Handayani di Pokda Metro Jaya. Komisaris Polisi (Kompol) Ipik Gandamanah S.H., M.S.I (Fal) salah satu penyidik yang melakukan penyidikan perkara tersebut membenarkan adanya penahan terhadap saudari Hany Handayani, pada 29 Maret lalu, atas dugaan tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ya benar saudari Hany Handayani telah kami lakukan penahanan pada 29 Maret 2019, atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, penahan dilakukan guna pengembangan lebih lanjut,”ungkap Kompol Ipik Gandamanah kepada jabarpublisher.com (Fal)
