CIREBON – Ada yang aneh pada peraturan yang saat ini diterapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Pasca ditetapkannya Bupati Sunjaya sebagai tersangka kasus korupsi, Dinkes kabarnya membuat peraturan yang sedikit nyeleneh. Bagi awak media maupun LSM yang hendak melakukan klarifikasi atau wawancara, kabarnya diwajibkan untuk memberikan kisi kisi alias bocoran pertanyaan terlebih dahulu, dan diserahkan kepada Sekpri (Sekretaris Pribadi) Kadinkes bernama Yuda.
“Perintahnya begitu dari ibu mas. Semua media yang akan melakukan wawancara, diharuskan membuat kisi kisi pertanyaan dan tidak bisa langsung wawancara,” aku Yuda kepada JP beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya, aturan tersebut atas dasar apa, Yuda beralasan ia hanya menjalankan perintah Kadinkes, Enny Suhaeni. Bukan JP saja akunya, yang sudah datang menemui Kadinkes, namun tetap saja harus mengajukan wawancara secara tertulis.
Baca Juga:Pasca 2 TKA Ditangkap, PT. JBI Kalipasung Datangkan 13 TKA Asal ChinaPuluhan Jompo dan Janda Di Cirebon Protes Tak Dapat Bantuan BPNT dan PKH
“Saya hanya menjalankan perintah atasan. Bukan JP saja yang menanyakan masalah ini, tapi semua media dan LSM juga jawabannya sama. Alasannya saya tidak tahu mas,” elak Yuda.
Menanggapi hal tersebut Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Reformasi (GMPR) Cirebon, M. Roji mengaku heran dengan aturan yang dianggap tidak biasa tersebut. Kalau aturan yang diterapkan tersebut benar, maka Eni sudah melanggar Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sekelas Kadinkes kata Roji, harusnya selalu terbuka memberikan informasi tentang apapun sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat bahkan secara spontan atau melalui door stop.
“Setelah Sunjaya ditangkap, kenapa Dinkes membuat aturan yang tidak perlu. Ini akan memperkeruh keadaan. Seolah selama ini memang banyak masalah yang disembunyikan Dinkes Kabupaten Cirebon,” jelas Roji kepada JP lewat sambungan telepon selulernya, Minggu (14/4/2019) siang.
Roji mengaku, selama ini dirinya memang mendegar banyak keluhan dari awak media maupun LSM, terkait dengan semakin tertutupnya Kadinkes Eni dan Sekdis, Neneng. Padahal, seharusnya setelah kejadian pemeriksaan oleh KPK, Eni semakin membuka diri kepada semua pihak.
“Keluhan seperti ini sudah lama saya dengar. Ini tidak bisa dibiarkan, Ombudsman harus tahu dan saya akan buat laporannya. Kalau ditemui pada acara seremonial memang bisa, tapi kan tertutup kalau ditanya berbagai kasus,” papar Roji.
