Kepala OJK Blak-blakan Soal Merger PD. BPR Kabupaten Cirebon

Kepala OJK Blak-blakan Soal Merger PD. BPR Kabupaten Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menyatakan merger (penggabungan) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) mutlak harus dilakukan guna efisiensi dan menghadapi persaingan usaha. Sebagaimana diketahui, ada 19 PD. BPR di Kab Cirebon yang terdiri dari 12 PD. BPR dengan modal penyertaan milik Pemkab Cirebon dan 7 PD. BPR dengan modal milik Pemkab serta Pemprov Jabar.

Dalam wawancara khusus Jabar Publisher dengan Kepala Kantor OJK Cirebon Muhamad Lutfi, Kamis (21/3/2019), Ia mengungkapkan bahwa PD. BPR saat ini kondisinya tidak semuanya sehat. “Bisnis BPR ini begitu rumit pengawasannya. Tiap bulan OJK menilai kesehatan masing-masing BPR ini untuk melindungi dana masyarakat. Karena secara struktur keuangan modal usaha, modal pemilik (Pemkab) hanya 12%, sedangkan sisanya dana masyarakat. OJK mengukur kapasitas manajerial masing-masing direksi. Sejauh ini penilaiannya masih kapabel meski ada beberapa direksi yang tidak kapabel secara kemampuan. Untuk itu kita dorong agar BPR melakukan merger agar lebih efisien,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peleburan 19 BPR menjadi 2 BPR sudah fix menggunakan nama PD. BPR Babakan dan PD. BPR Asjap alias Astanajapura. “Nama PD BPR Asjap dan Babakan sudah fix dipakai, karena sudah ada di Perda. Pelaksanaan merger ini juga mengacu pada aturan baru dimana penggunaan modal inti sebuah bank wajib memenuhi Rp 3 miliar dan pada 2024 harus mencapai 6 miliar,” terang Lutfi.

Baca Juga:KPK Tangkap Direktur BUMN Krakatau SteelCari Solusi Sampah Plastik, DPRD Kab Cirebon Kunker Ke Bali

Dipertengahan wawancara, Ia juga mengucapkan terima kasih atas kontrol sosial yang dilakukan media dalam mengkritisi masalah BPR pra merger ini. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada media yang begitu peduli melakukan kontrol sosial. Itu artinya media peduli dengan keuangan daerah juga perusahaan dareah,” imbuhnya. Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan OJK, Lutfi menegaskan bahwa institusinya wajib melakukan pemeriksaan sekali dalam setahun. “OJK wajib melakukan pengawasan satu tahun sekali dengan melakukan pemeriksaan. Ada dewan pengawas (Dewas) sebagai kepanjangan tangan dari pemilik,” tandasnya.

0 Komentar