Imigrasi Cirebon Sidak WNA Di Gebang, Ciledug, & Losari. Bolehkah Mereka Nyoblos?!

Imigrasi Cirebon Sidak WNA Di Gebang, Ciledug, & Losari. Bolehkah Mereka Nyoblos?!
RAZIA - Suasana usai pemeriksaan Timpora di PT. New Hope Indonesia di Kec Gebang. Tampak sejumlah WNA yang bekerja di sana.
0 Komentar

WNA dapat KTP dan Bisa Nyoblos, Kewenangan Siapa?

Sementara itu, dalam sebuah kegiatan talkshow, Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yudha Indriawan, bersama Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Eren, didaulat menjadi narasumber. Dalam talkshow tersebut, Arfa memberikan gambaran kondisi orang asing di wilayah III Cirebon terkait bentuk Pengawasan dan Penindakannya.

Arfa menekankan bahwa untuk pengeluaran KTP bagi WNA bukan wewenang dari Kantor Imigrasi. “Imigrasi hanya memberikan izin tinggal bagi WNA serta melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di indonesia,” ujar Arfa.

Sedangkan Eren memaparkan bagaimana proses WNA untuk memiliki KTP, bahwa sesuai aturan memang wajib memiliki KTP. “Terkait masuk dalam daftar pemilih pemilu (bisa nyoblos) itu sepenuhnya dari pihak KPU yang mempunyai wewenang,” pungkas Eren.

Baca Juga:Kuwu Kalipasung Angkat Bicara Soal PT. JBI dan Penangkapan 2 WNAGelar Razia, Imigrasi Cirebon Amankan 2 WNA Di “PT. JBI” Desa Kalipasung

Diakhir acara, pihak Imigrasi Cirebon memberikan himbauan kepada masyarakat Cirebon dan sekitarnya untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di sekitar mereka ke Kantor Imigrasi, sekaligus menitipkan pesan tentang program Kanim Kelas II TPI Cirebon dalam pembangunan zona integritas menuju WBBM terkait konsep nawacita menghadirkan layanan keimigrasian untuk masyarakat melalui Imigrasi Masuk Desa dengan pengambilan biometrik dalam pembuatan paspor dan pengambilan paspor di hari libur Sabtu dan Minggu. (jay)

0 Komentar