Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled

Sempat Dikeluarkan, Perawat Tanpa STR Ini Bisa Kerja Lagi Di RSUD Waled
0 Komentar

Bekerja dan Mempekerjakan Perawat tanpa STR Bisa Dipidana?

Sebagai informasi tambahan, STR ini berlaku bukan hanya untuk tenaga perawat saja, namun seluruh tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, apoteker, gizi dan lain-lain. Jika tidak punya, bisa dikenakan denda dan pidana bagi yang mempekerjakan termasuk juga perawatnya seperti tertuang dalam UU Kesehatan No 38 tahun 2014.

Untuk itu, seluruh tenaga kesehatan tanpa terkecuali, wajib memiliki STR. Sama seperti SIM, STR harus di perpanjang setiap lima tahun sekali. Sehingga, bagi tenaga kesehatan yang akan habis masa berlaku STR nya, wajib mengurus kembali untuk diperpanjang dan dilakukan uji kompetensi dari DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab Cirebon. STR ini, wajib dimiliki perawat baik yang masih berdinas aktif di instansi pemerintah maupun yang sudah pensiun namun masih membuka praktek atau memberikan pelayanan. (adi/crd)

0 Komentar