Uang imbalan dari Gatot itu sendiri baru diserahkan pada 23 Oktober di ruang kerja Gatot. Menyerahkan uang Rp 100 juta di dalam tas jinjing ke Deni Syafrudin selaku ajudan. “Terdakwa mengatakan, ‘Mas titip ke bapak 100’,” tulis penuntut umum memaparkan kronologi.
Deni Syafrudin kemudian melaporkan penerimaan uangnya itu ke Sunjaya dan Sunjaya memerintahkan Deni untuk mentransfer uang tersebut bersama uang lainnya sebesar Rp 250 juta ke Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis penuntut umum selanjutnya. (jp/dbs)
