Ini Catatan Kemendagri Untuk LPPD Jabar

Ini Catatan Kemendagri Untuk LPPD Jabar
0 Komentar

Terkait rencana Pemprov Jabar untuk menerapkan sistem koordinasi LPPD secara elektronik (e-LPPD), Drajat mengungkapkan bahwa untuk tahun 2018, Kemendagri masih menerapkan proses penyusunan dan penyampaian secara manual. Sedangkan penyusunan LPPD dengan basis elektronik belum diterapkan, mengingat perkembangan RPP pengganti PP No 3 Tahun 2007 dan PP No 6 tahun 2008 belum disahkan.

“Untuk penyusunan dan penyampaian, kita masih mengacu pada petunjuk manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun e-LPPD hanya untuk mempermudah koordinasi, yang disampaikan pada pusat tetap yang manual,” tukas Drajat.

Saat ini, proses LPPD masih pada tahap penyusunan dan penyampaian. Sesuai amanat pasal 69 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014, LPPD paling lambat diserahkan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau pada akhir bulan Maret. Rencananya, hasil evaluasi LPPD tahun 2018 akan diumumkan pada bulan April 2019 mendatang. (rls/hms)

0 Komentar