Kisruh Logo SLANK, Begini Penjelasan Ahli HKI

Kisruh Logo SLANK, Begini Penjelasan Ahli HKI
LOGO SLANK PATEN
0 Komentar

AKHIR pekan ini, jagat dunia maya dibuat gaduh oleh sebuah postingan bertema gugatan hak paten logo Band legend SLANK. Mulanya, tuntutan ini dicetuskan Bongky (eks basis Slank yang kini bergabung bersama BIP Band). Baca: Viral! Logo SLANK Disoal

Seiring viralnya gugatan soal logo ini, jabarpublisher.com akhirnya mengkonfirmasi salah seorang Lawyer/Pengacara sepsialis bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bernama Yuniarti Chandra S.H., M.H, Minggu (13/1/2019).

Untuk diketahui, masalah HKI ini merupakan domain dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kekayaan Intelektual yang merupakan unsur pelaksana dibawah Kemenkum HAM, dimana didalamnya mengatur juga masalah hak paten logo.

Baca Juga:Viral! Logo SLANK DisoalDibantu Polri, Pemerintah Ingin Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Dalam statmentnya, June sapaan akrab Yuniarti menjelaskan legal opinion terkait masalah logo SLANK yang tengah booming ini. “Bongq Marcel saya pengacara HKI. Untuk masalah ini hak cipta logo ada di pencipta awal yang membuat membuat sketch dan paham filosofi logo tersebut. Hak moral atas logo tersebut tetap milik pencipta meski dipakai oleh pihak lain. Adapun kompensasinya bisa dalam bentuk royalti atau dijual sekalian (pengalihan hak nya jelas) itu hak ekonominya, meski hak moral akan tetap dimiliki oleh pencipta sampai penciptanya meninggal dan diakui setelah 50 tahun meninggal (warisan bahi ahli warisnya), mungkin itu legal opinion dari saya,” ulasnya.

Sedangkan dalam penjelasan resmi terkait presfektif hukum yang dikirimkan Yuniarti ke redaksi JP menyebutkan bahwa: Logo hasil karya seseorang yang kemudian dipergunakan oleh pihak lain sebagai identitas komersial dalam hal ini kasus logo Slank karya Bongky Marcel (eks basis Slank) yang dipergunakan oleh band Slank harus melalui perjanjian tertulis mengenai peralihan hak seperti tertuang dalam pasal 16 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yg menyatakan:

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar