Selanjutnya sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat. Gubernur mengungkap bahwa dirinya menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Menurut Gubernur, masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan, terdiri dari akademisi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca Juga:Sekda Iwa Buka Seminar Nasional “Inovasi Menuju Corporate University”Atlet Asian Games dan Asian Paragames 2018 Jawa Barat, Terima “Kadedeuh”
“RPJPD Provinsi harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional seperti isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029,” Ucap Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar.
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD harus berpedoman pada RTRW. Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW.
Sementara penelahaan RTRW dapat dilakukan dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang, dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang.
Selain itu, juga perlu ditambahkan bahwa program pemanfaatan ruang merupakan program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.
Pun di samping itu, dalam penyusunan RPJPD perlu juga menelaah RPJPN dan RPJPD daerah lain serta penelaahan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. (rls/hms)
