BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/12/2018), menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur, dalam persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang: Rencana umum energi daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050; Pengelolaan barang milik daerah; dan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038.
Gubernur menjelaskan, bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050 dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Raperda terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 juga telah mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Sekda Iwa Buka Seminar Nasional “Inovasi Menuju Corporate University”Atlet Asian Games dan Asian Paragames 2018 Jawa Barat, Terima “Kadedeuh”
“Harapan saya pas Musrenbang 2019 semua dasar hukum untuk mimpi 5 tahun ke depan sudah diketok palu,” harap Emil, sapaan akrabnya.
Sementara itu, lanjutnya, fasilitasi terhadap Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri diantaranya berupa pembinaan seperti: pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Daerah Provinsi, dan dilakukan terhadap materi muatan Raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan DPRD guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Untuk tahap berikutnya, Raperda akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, untuk Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 telah melalui tahapan pembahasan dan pencermatan di tingkat Pansus.
Pun telah dilakukan penelaahan kesesuaian materi teknis dokumen final RZWP-3-K Provinsi Jawa Barat dengan muatan undang-undang nomor 27 tahun 2007 juncto undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari kementerian kelautan dan perikanan, oleh karena itu seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan,” katanya.
