Tak Lolos Administrasi, Eks Staf Panwas Bakal Gugat Timsel KPU

Tak Lolos Administrasi, Eks Staf Panwas Bakal Gugat Timsel KPU
0 Komentar

Mengenai makalah, Uyi mengaku telah membuatnya sesuai ketentuan.
Saat ini Uyi mengaku masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan akan mengajukan gugatan.” Tahap awal, saya akan bersurat ke PPID KPU Jabar. Jika hasil seleksi administrasi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, maka saya akan ke Komisi Informasi Jabar. Jika benar ditemukan kejanggalan, maka saya akan menempuh jalur hukum lanjutan,” tegasnya.

Uyi berharap, seleksi administrasi tidak menjadi ajang untuk menjegal calon yang selayaknya lolos secara matrikulasi nilai. “Harusnya seleksi administrasi diumumkan seperti halnya tes komputer atau CAT seluruh peserta berikut dengan nilainya. Coba cek Undang-Undang no. 7 tahun 2017, pasal 32 ayat 3 huruf d. Yang diumumkan itu hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Bukan 40 besar saja, tapi semua yang mendaftar,” pungkasnya. (gfr)

0 Komentar